Selasa, 16 Juni 2009

Carbon Trade Kabupaten Lebong

Web Site ini merupakan situs bersama antara pemerintah kabupaten Lebong dalam penjualan Carbon atau carbon trade. Pelaksanaan Konferensi Perubahan Iklim Ke-13 Dunia (COP-13), pada Desember 2007 lalu bertempat di Bali membawa keuntungan nyata bagi bangsa ini, dengan hutan-hutannya, kesepakatan tentang draft penjualan karbon mendapat sambutan hangat, tak kurang dari 161 negara telah meratifikasi kesepakatan ini, kecuali Amerika Serikat dan Australia dan pada pertemuan berikutnya kedua negara tersebut berperan terhadap kesepakatan tersebut. Kiranya patutlah kita merasa beruntung, akhirnya hutan yang hampir habis di negara yang termasuk tropis ini, punya alasan sangat kuat untuk dilestarikan.

Pemerintah Kabupaten Lebong akan menjual beberapa kawasan hutan yang bisa dijual untuk proses dan mekanisme penjualan carbon,Gagasan perdagangan karbon (Carbon Trade) tersebut merupakan implementasi kesepakatan yang dicetuskan dalam Protokol Kyoto, 1997. Dalam prakteknya, pemerintah telah memberikan batasan kriteria hutan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P 14 Tahun 2004,

1. Luas hutan minimal 0,25 Ha
2. Posentase penutupan tajuk 30 %
3. Tinggi pohon minimal 5 meter.

Maka untuk segera merealisasikan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Lebong membuat program yang diberi nama Lebong Carbon Conservation, dengan menjual kawasan hutan dan beberapa program pembangunan yang sudah dilaksanakan semenjak tahun 2007 samapi sekarang yang bisa membantu dalam penekanan pemanasan global

Tidak ada komentar:

Posting Komentar